Regulasi

Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara, sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan transportasi dan perhubungan di wilayah Jakarta Utara, bekerja berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Regulasi ini mencakup peraturan perundang-undangan nasional, peraturan daerah (Perda), serta kebijakan teknis yang diatur oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Berikut adalah beberapa regulasi penting yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan perhubungan dan transportasi di Jakarta Utara:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang (UU) ini merupakan dasar hukum yang mengatur segala hal terkait lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia. UU ini mengatur tentang pengaturan jalan, hak dan kewajiban pengguna jalan, serta pengawasan terhadap keselamatan berlalu lintas. Dishub Jakarta Utara sebagai salah satu instansi yang terlibat dalam pengaturan lalu lintas, bertanggung jawab untuk menerapkan regulasi ini di wilayah Jakarta Utara, termasuk pengaturan jalan, pengawasan pelanggaran, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Transportasi

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai manajemen transportasi di Indonesia, yang mencakup berbagai aspek seperti pengelolaan transportasi darat, laut, udara, serta multimoda. Dishub Jakarta Utara berperan dalam menerapkan kebijakan ini, terutama dalam hal pengelolaan transportasi darat, baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Peraturan ini juga mengatur tentang rencana induk transportasi dan pengembangan infrastruktur transportasi.

3. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta ini mengatur tentang penyelenggaraan transportasi di wilayah DKI Jakarta, termasuk pengelolaan angkutan umum, lalu lintas jalan, dan pengaturan transportasi berbasis teknologi. Perda ini menjadi landasan hukum bagi Dishub Jakarta Utara dalam menjalankan tugasnya untuk memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas, serta pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi dan ramah lingkungan.

4. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Gubernur (Pergub) ini mengatur mengenai pengelolaan lalu lintas di wilayah Jakarta, termasuk pengaturan tentang sistem transportasi, manajemen arus lalu lintas, serta pengawasan terhadap kendaraan umum dan pribadi. Dishub Jakarta Utara bertugas untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Pergub ini, termasuk dalam hal penetapan kawasan khusus, pembatasan kendaraan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (PM) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Umum

PM ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan umum di Indonesia, termasuk angkutan darat, laut, dan udara. Dishub Jakarta Utara menerapkan peraturan ini untuk mengelola angkutan umum yang beroperasi di wilayahnya. Peraturan ini mengatur tentang standar keselamatan, hak penumpang, serta kewajiban operator angkutan umum dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

6. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (PM) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Izin Angkutan Umum

Peraturan Menteri ini mengatur tentang prosedur pemberian izin bagi kendaraan angkutan umum, baik angkutan penumpang maupun barang. Dishub Jakarta Utara bertugas untuk mengeluarkan izin operasional angkutan umum di wilayah Jakarta Utara berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini. Selain itu, Dishub juga melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kendaraan yang sudah mendapatkan izin untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional.

7. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pengaturan dan Penataan Parkir

Pergub ini mengatur tentang pengelolaan parkir di wilayah DKI Jakarta, termasuk pengaturan tempat parkir, tarif parkir, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pengaturan parkir. Dishub Jakarta Utara berperan dalam menerapkan regulasi ini dengan mengatur dan menata tempat parkir di berbagai lokasi di Jakarta Utara, seperti di tepi jalan, gedung parkir, dan area publik lainnya.

8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Meskipun secara spesifik tidak berkaitan langsung dengan perhubungan, UU ini juga relevan dalam konteks pengelolaan transportasi publik. Dishub Jakarta Utara perlu memastikan bahwa penyedia angkutan umum dan transportasi lainnya mematuhi standar pelayanan yang baik dan aman bagi konsumen, serta memberikan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi.

9. Peraturan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Setiap tahun, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan regulasi internal terkait kebijakan operasional yang harus diterapkan oleh seluruh Suku Dinas Perhubungan di setiap wilayah, termasuk Jakarta Utara. Regulasi ini berkaitan dengan kebijakan teknis, pengawasan, serta pelaksanaan program-program di lapangan yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

10. Peraturan Lain yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup

Dishub Jakarta Utara juga harus memperhatikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, seperti peraturan mengenai pembatasan emisi kendaraan dan pengelolaan transportasi berbasis ramah lingkungan. Beberapa regulasi ini diatur oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mengurangi dampak negatif transportasi terhadap kualitas udara dan lingkungan di wilayah perkotaan.

Melalui regulasi-regulasi tersebut, Dishub Jakarta Utara diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, memastikan keselamatan berlalu lintas, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung pengembangan sistem transportasi yang berkelanjutan di wilayah Jakarta Utara.