Struktur Organisasi

Struktur organisasi Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Utara dirancang untuk memastikan kelancaran dan koordinasi berbagai fungsi dalam pengelolaan transportasi dan perhubungan di wilayah Jakarta Utara. Berikut adalah gambaran umum mengenai struktur organisasi yang ada di Dishub Jakarta Utara:

  1. Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kepala Dishub) Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara bertanggung jawab atas keseluruhan pelaksanaan tugas dan fungsi Dishub, serta memastikan bahwa kebijakan perhubungan yang diterapkan berjalan dengan efektif dan efisien. Kepala Dishub juga menjadi pengambil keputusan strategis dan berfungsi sebagai penghubung antara instansi pemerintah pusat dan daerah terkait permasalahan perhubungan.
  2. Sekretariat Sekretariat Dishub Jakarta Utara berfungsi untuk memberikan dukungan administratif kepada seluruh unit kerja di Dishub. Fungsi utama dari sekretariat adalah menyelenggarakan kegiatan administrasi, pengelolaan sumber daya manusia, serta pengelolaan anggaran dan keuangan yang digunakan oleh Dishub. Sekretariat juga bertanggung jawab dalam penyusunan laporan dan dokumen penting lainnya yang dibutuhkan oleh pimpinan.
  3. Bidang Lalu Lintas dan Pengendalian Angkutan Jalan Bidang ini memiliki tanggung jawab untuk merencanakan, mengatur, dan mengendalikan sistem lalu lintas di wilayah Jakarta Utara. Unit ini bertugas dalam hal perencanaan jalur transportasi, pengaturan arus lalu lintas, pengawasan terhadap kepatuhan peraturan lalu lintas, serta memastikan pelaksanaan kebijakan terkait pengendalian angkutan jalan yang ada di wilayah tersebut.
  4. Bidang Pengelolaan Angkutan Umum Bidang ini fokus pada pengelolaan dan pengembangan angkutan umum, termasuk bus, angkutan kota, dan transportasi publik lainnya. Bidang ini bertanggung jawab untuk merancang dan mengelola sistem transportasi publik yang nyaman dan efisien, memastikan ketersediaan armada yang layak, serta pengelolaan terminal dan halte di wilayah Jakarta Utara.
  5. Bidang Pemeliharaan Infrastruktur Perhubungan Bidang ini bertugas untuk merencanakan, membangun, serta memelihara infrastruktur transportasi yang ada di Jakarta Utara, seperti jalan raya, jembatan, dan fasilitas perhubungan lainnya. Pemeliharaan infrastruktur ini penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas di wilayah tersebut.
  6. Bidang Parkir dan Pengawasan Bidang ini berfokus pada pengelolaan parkir di Jakarta Utara, baik yang ada di tepi jalan maupun di fasilitas parkir yang lebih besar. Mereka juga bertanggung jawab dalam pengawasan dan penataan tempat parkir agar dapat mengurangi kemacetan serta meningkatkan kenyamanan bagi pengguna kendaraan.
  7. Unit Pelayanan dan Perizinan Unit ini memiliki tanggung jawab dalam hal penerbitan izin operasional untuk angkutan umum dan transportasi lainnya. Selain itu, unit ini juga melayani permohonan yang berkaitan dengan berbagai layanan perhubungan dan transportasi, termasuk evaluasi dan pengawasan terhadap izin yang telah diberikan.
  8. Unit Pengawasan Kecelakaan Lalu Lintas Unit ini bertugas untuk memantau, menganalisis, dan menangani kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Jakarta Utara. Tugas mereka termasuk dalam hal penanganan segera terhadap kecelakaan, pengumpulan data kejadian, serta pelaksanaan kampanye keselamatan berkendara untuk mengurangi risiko kecelakaan di masa depan.
  9. Unit Informasi dan Komunikasi Unit ini bertanggung jawab dalam hal pengelolaan informasi terkait perhubungan, termasuk pengelolaan situs web, media sosial, dan penyebaran informasi tentang kebijakan serta layanan perhubungan. Mereka juga melaksanakan kampanye kesadaran akan keselamatan lalu lintas serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Melalui struktur organisasi yang terorganisir dengan baik ini, Dishub Jakarta Utara dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dalam mengelola transportasi, lalu lintas, serta seluruh aspek perhubungan lainnya. Keberadaan struktur ini juga memastikan adanya pembagian tugas yang jelas, sehingga setiap unit kerja dapat fokus dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.